close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 30 Maret 2023 20:08

Jaksa sita eksekusi 69 bidang tanah milik Benny Tjokro

Aset yang disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
swipe

Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita adalah 69 bidang tanah di Parung Panjang. Kini aset itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 meter persegi," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (30/3).

Dua minggu lalu, penyitaan aset dilakukan juga terhadap 22 bidang tanah. Aset itu juga dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Alasannya, memudahkan pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan dalam mendapatkan perawatan khusus.

Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan sita eksekusi terhadap 61 aset tanah dan 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, seluas 873.479 m2 juga dititipkan kepada pemerintah desa (pemdes) setempat. 

Pun demikian dengan 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, seluas 468.297 m2, yang dititipkan pada akhir Februari 2023.

Sebagai informasi, kejaksaan sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke kas negara. Angka tersebut berdasarkan hasil penyitaan periode September 2021-Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).

Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. 

Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan satu mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) empat mobil Rp3,9 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan